Baca Juga: 11 Incaran Polisi Jelang Razia Gabungan Operasi Keselamatan 2024 yang Digelar Bulan Depan
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, denda pelanggaran pakai knalpot brong mulai Rp 250 ribu sampai jutaan rupiah.
Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2003 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Knalpot brong yang tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu kententraman umum, bisa dikenakan pasal 265 atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan berupa denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta.
Berikut 11 jenis pelanggaran yang diincar saat razia besar-besaran besok:
1. Berkendara menggunakan handphone (HP) denda Rp 750.000
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur denda Rp 1.000.000
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang denda Rp 250.000
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) denda Rp 250.000
Baca Juga: Siap-Siap Razia Besar-Besaran di Jakarta Pelanggaran Ini yang Bakal Diincar dan Bisa Dipenjara
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol denda Rp 750.000
6. Berkendara melawan arus denda Rp 500.000
7. Berkendara melebihi batas kecepatan denda Rp 500.000
8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol) denda Rp 500.000
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar denda Rp 250.000
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine) denda Rp 250.000
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia denda Rp 500.000
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR