Besok Razia Besar-Besaran Dimulai Pemotor Bandel Bakal Kena Denda Rp 10 Juta

Ahmad Ridho - Minggu, 3 Maret 2024 | 07:46 WIB
Kompas.com
Polisi akan kembali menggelar razia besar-besaran besok Senin (4/3/2024), pemotor siap-siap bayar denda Rp 10 juta.

Baca Juga: 11 Incaran Polisi Jelang Razia Gabungan Operasi Keselamatan 2024 yang Digelar Bulan Depan

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, denda pelanggaran pakai knalpot brong mulai Rp 250 ribu sampai jutaan rupiah.

Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2003 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Knalpot brong yang tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu kententraman umum, bisa dikenakan pasal 265 atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan berupa denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta.

Berikut 11 jenis pelanggaran yang diincar saat razia besar-besaran besok:

1. Berkendara menggunakan handphone (HP) denda Rp 750.000

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur denda Rp 1.000.000

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang denda Rp 250.000

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) denda Rp 250.000

Baca Juga: Siap-Siap Razia Besar-Besaran di Jakarta Pelanggaran Ini yang Bakal Diincar dan Bisa Dipenjara

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol denda Rp 750.000

6. Berkendara melawan arus denda Rp 500.000

7. Berkendara melebihi batas kecepatan denda Rp 500.000

8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol) denda Rp 500.000

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar denda Rp 250.000

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine) denda Rp 250.000

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia denda Rp 500.000

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular