MOTOR Plus-online.com - Razia besar-besaran atau Operasi Keselamatan 2024 akan digelar kembali oleh polisi.
Razia gabungan secara serentak diadakan di seluruh Indonesia dan mengincar 11 jenis pelanggaran.
Besok razia besar-besaran dimulai pemotor bandel bakal kena denda Rp 10 juta.
Dari 11 jenis pelanggaran ada satu pelanggaran yang dendanya besar.
Pemotor bisa nangis kalau masih bandel dan tertangkap polisi di razia besar-besaran yang akan digelar pada Senin (4/3/2024) besok.
Kepastian razia besar-besaran atau Operasi Keselamatan 2024 ini diungkap Korlantas Polri lewat akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.
Selama razia besar-besaran ini berlangsung sampai 17 Maret, pemotor dan pengemudi mobil wajib mentaati peraturan lalu lintas.
Siapkan surat-surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK) yang masih berlaku.
Jika lupa atau masa berlaku SIM dan STNK sudah habis maka akan langsung ditilang dan didenda.
Baca Juga: Jadwal Razia Besar-Besaran Serempak di Seluruh Indonesia Ketahui Razia Resmi atau Bukan Ini Cirinya
Baca Juga: Jelang Razia Besar-Besaran Wajib Tahu Pelanggaran Sepele yang Bikin Motor Dikandangin
Korlantas Polri sendiri sudah mengumumkan akan menindak 11 pelanggaran saat razia besar-besaran besok.
Untuk pemotor yang belum tahu razia besar-besaran ini akan berlangsung selama dua minggu.
Razia besar-besaran atau operasi keselamatan 2024 dimulai pada 3 Maret 2024 dan berakhir pada 17 Maret 2024.
Polisi juga akan melakukan penilangan melalui ETLE statis, mobile dan handheld.
Polisi akan melakukan penilangan pemotor yang melanggr lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik atau ETLE.
Kamera ETLE yang disebar akan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Pemotor yang kena tilang elektronik atau ETLE surat tilang akan dikirim ke rumah.
Dari 11 jenis pelanggaran ada satu pelanggaran yang siap menjerat pemotor dengan denda besar yakni Rp 10 juta.
Jenis pelanggaran ini adalah motor yang memakai knalpot brong.
Baca Juga: 11 Incaran Polisi Jelang Razia Gabungan Operasi Keselamatan 2024 yang Digelar Bulan Depan
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, denda pelanggaran pakai knalpot brong mulai Rp 250 ribu sampai jutaan rupiah.
Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2003 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Knalpot brong yang tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu kententraman umum, bisa dikenakan pasal 265 atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan berupa denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta.
Berikut 11 jenis pelanggaran yang diincar saat razia besar-besaran besok:
1. Berkendara menggunakan handphone (HP) denda Rp 750.000
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur denda Rp 1.000.000
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang denda Rp 250.000
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) denda Rp 250.000
Baca Juga: Siap-Siap Razia Besar-Besaran di Jakarta Pelanggaran Ini yang Bakal Diincar dan Bisa Dipenjara
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol denda Rp 750.000
6. Berkendara melawan arus denda Rp 500.000
7. Berkendara melebihi batas kecepatan denda Rp 500.000
8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol) denda Rp 500.000
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar denda Rp 250.000
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine) denda Rp 250.000
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia denda Rp 500.000
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR