Cara perpanjang pajak STNK kendaraan bisa langsung ke Samsat atau melalui aplikasi SIGNAL yang harus diunduh di Hp.
Baca Juga: Ketahui Cara Perpanjang Pajak STNK Mati, Motor Harus Dibawa ke Samsat
Kunjungi Samsat sesuai domisili dan ke loket untuk mengisi formulir.
Setelah mengisi formulir dengan lengkap serahkan formulir kepada petugas setelah dilengkapi persyaratan di atas yang sudah disiapkan.
Setelah dicek petugas, kemudian petugas akan menyerahkan lembar pajak dan harus dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera.
Pemilik kendaraan bermotor langsung ke loket untuk melakukan pembayaran dan tunggu sampai STNK selesai.
Biaya perpanjangan pajak STNK:
- Biaya perpanjangan STNK motor Rp 100.000
- Biaya perpanjang STNK mobil Rp 200.000
- Biaya pengesahan STNK motor Rp 25.000
- Biaya pengesahan STNK mobil Rp 50.000
- Biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor motor Rp 60.000
- Biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor mobil Rp 100.000
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR