MOTOR Plus-online.com - Pajak STNK kendaraan bermotor harus rutin dibayarkan setiap tahun sekali.
Jangan lupa ada aturan baru motor yang tidak bayar pajak selama dua tahun data STNK akan dihapus.
Perpanjang pajak STNK bisa ditolak petugas ketahui syarat bayar pajak kendaraan milik perusahaan.
Cara perpanjang pajak STNK 2024, ini syarat bayar pajak kendaraan milik perusahaan.
Kendaraan yang dimiliki pribadi berbeda dengan milik perusahaan.
Persyaratannya juga berbeda harus diketahui agar tidak ditolak petugas Samsat.
Bukan cuma foto kopi STNK dan BPKB, ada tambahan syarat lain untuk proses perpanjangan pajak kendaraan atas nama perusahaan.
Perpanjang pajak STNK dibagi dua yakni perpanjangan pajak tahunan dan pajak 5 tahunan.
Sementara biaya untuk proses perpanjangan pajak ini tidak sama nominal yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB Malah Lebih Cepat Bebas Hambatan Ketahui Triknya
Baca Juga: Perpanjang Pajak Motor Pakai Aplikasi SIGNAL Anti Capek STNK Baru Langsung Dikirim ke Rumah
Harus diingat lengkapi persyaratan sebelum menuju Samsat untuk perpanjangan pajak STNK kendaraan.
Berikut cara dan syarat perpanjang pajak STNK:
1. KTP asli dan fotokopi (sesuai dengan nama pemilik kendaraan bermotor)
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
Perpanjang pajak STNK kendaraan atas nama perusahaan:
Untuk perpanjangan pajak STNK kendaraan milik perusahaan dilengkapi tiga poin di atas ditambah dengan dua tambahan lain di bawah ini.
1. Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan
2. Surat kuasa jika diwakilkan pengurusan perpanjangan pajak STNK oleh orang lain atau karyawan perusahaan
Cara perpanjang pajak STNK kendaraan bisa langsung ke Samsat atau melalui aplikasi SIGNAL yang harus diunduh di Hp.
Baca Juga: Ketahui Cara Perpanjang Pajak STNK Mati, Motor Harus Dibawa ke Samsat
Kunjungi Samsat sesuai domisili dan ke loket untuk mengisi formulir.
Setelah mengisi formulir dengan lengkap serahkan formulir kepada petugas setelah dilengkapi persyaratan di atas yang sudah disiapkan.
Setelah dicek petugas, kemudian petugas akan menyerahkan lembar pajak dan harus dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera.
Pemilik kendaraan bermotor langsung ke loket untuk melakukan pembayaran dan tunggu sampai STNK selesai.
Biaya perpanjangan pajak STNK:
- Biaya perpanjangan STNK motor Rp 100.000
- Biaya perpanjang STNK mobil Rp 200.000
- Biaya pengesahan STNK motor Rp 25.000
- Biaya pengesahan STNK mobil Rp 50.000
- Biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor motor Rp 60.000
- Biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor mobil Rp 100.000
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR