Baca Juga: Pemprov Bakal Hapus NIK Warga Yang Tak Tinggal di DKI Jakarta SIM Harus Mutasi Juga
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya cabut berkas kendaraan sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.
Namun, jika akan melakukan balik nama secara bersamaan, maka dikenakan tarif tambahan di luar biaya cabut berkas motor.
Biaya tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru dan BPKB baru.
Dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id dokumen yang perlu dipersiapkan:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kwitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp 10.000 asli dan fotokopi
- Kuitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.
- KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR