Anti Ribet Proses Cabut Berkas di Samsat Lebih Cepat dan Murah Tanpa Campur Tangan Calo

Ahmad Ridho - Jumat, 22 Maret 2024 | 12:05 WIB
Otomotifnet
Buat yang mau perpanjang pajak kendaraan atau cabut berkas di Samsat sebenarnya lebih murah dan cepat tanpa calo.

Baca Juga: Pemprov Bakal Hapus NIK Warga Yang Tak Tinggal di DKI Jakarta SIM Harus Mutasi Juga

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya cabut berkas kendaraan sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

Namun, jika akan melakukan balik nama secara bersamaan, maka dikenakan tarif tambahan di luar biaya cabut berkas motor.

Biaya tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru dan BPKB baru.

Dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id dokumen yang perlu dipersiapkan:

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Kwitansi bukti pembayaran unit kendaraan yang dibeli dan sudah ditandatangani oleh penjual dan bermaterai Rp 10.000 asli dan fotokopi

- Kuitansi kosong yang sudah ditandatangani penjual.

- KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular