Baca Juga: Pertalite Akan Dihapus Pemerintah Honda PCX dan Yamaha NMAX Dilarang Pakai BBM Subsidi Ini
- Faktur/Form A asli dan fotokopi
Tahapan cabut berkas, sebagai berikut:
1. Tahapan cabut berkas kendaraan di Samsat asal
- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
- Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
- Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
- Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
- Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
- Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.
2. Tahapan cabut berkas motor di Samsat tujuan
- Datang ke kantor Samsat domisili baru
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
- Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
- Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
- Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas mobil
- BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
- Ambil STNK dan pelat nomor mobil yang baru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Cabut Berkas Kendaraan Tanpa Calo"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR