Baca Juga: Sempat Ramai Pertalite Malah Batal Dihapus Terungkap Alasannya Dikatakan Bos Pertamina
3. Jawa Barat
Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.
Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024, berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaran di Jawa Barat:
1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi
- STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto
Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Fakta Diungkap Kolektor Uang Koin Langka Ini Laku Rp 10 Juta Bisa Buat DP Yamaha NMAX
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini KTP-el atas nama pribadi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik.
Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.
"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis Bapenda Jabar
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR