MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai kendaraan jadi bodong lunasi pajak dan tunggakan sebelum masa berlaku pemutihan habis.
3 provinsi adakan pemutihan pajak motor 2024 bebas pajak progresif dan diskon 10 persen.
Program ampunan pajak ini kembali dilaksanakan pada tiga provinsi setelah Jambi berakhir.
Untuk para penunggak pajak kendaraan segera lunasi pajak ke Samsat terdekat sebelum masa berlakunya berakhir.
Banyak keringanan diberikan pemerintah provinsi (Pemprov) yang mengadakan pemutihan.
Namun demikian setiap provinsi memiliki kebijakan yang berbeda-beda.
Biasanya pemutihan memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain itu bebas pajak progresif, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sampai pemberian diskon.
Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti keringanan ini biasanya hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak.
Baca Juga: Dua Provinsi Ini Kasih Keringanan Pajak Kendaraan Sampai April 2024, Bikin Mudik Lebaran Nyaman
Baca Juga: Sebelum Perpanjang STNK Cek Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2024 Ada di Wilayah Ini
Buat yang belum tahu 3 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak motor 2024, bisa dicek di bawah ini dikutip dari Kompas.com.
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Program ini seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
Baca Juga: Mirip Robot Motor Listrik Yamaha EMF Resmi Diluncurkan Hidupkan Mesin Pakai Kartu Pintar
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
2. Sulawesi Utara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 13 Maret hingga 19 April 2024.
Merujuk unggahan Instagram resmi Bapenda Sulawesi Utara, @bapendasulut, Rabu (13/3/2024), program pemutihan PKB di daerah ini meliputi:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Keringanan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II)
- Bebas pajak progresif.
Keringanan pembayaran pajak ini digelar dalam rangka merayakan Ramadhan, Paskah, serta hari raya Idul Fitri 2024.
Masyarakat Sulawesi Utara yang tertarik dan ingin mengikuti program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dapat langsung menghubungi dan mendatangi Samsat terdekat.
Baca Juga: Sempat Ramai Pertalite Malah Batal Dihapus Terungkap Alasannya Dikatakan Bos Pertamina
3. Jawa Barat
Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.
Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024, berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaran di Jawa Barat:
1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi
- STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto
Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Fakta Diungkap Kolektor Uang Koin Langka Ini Laku Rp 10 Juta Bisa Buat DP Yamaha NMAX
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini KTP-el atas nama pribadi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik.
Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.
"Segera manfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor ini," tulis Bapenda Jabar
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR