Baca Juga: Cepat Perpanjang STNK Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini, Enggak Cuma Bebas Progesif
Ketiga provinsi tersebut antara lain Aceh, Jawa Barat dan Sulawesi Utara.
Agar tidak ditolak petugas Samsat saat mengikuti pemutihan, pemilik motor harus melengkapi persyaratan.
Siapkan STNK, BPKB sampai KTP pemilik kendaraan beserta foto kopi sebelum mengikuti program ampunan yang digelar setiap tahun ini.
Berikut tiga provinsi yang kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2024:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 sampai akhir tahun atau 31 Desember 2024.
Program ampunan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan berupa:
- Pembebasan pajak progresif
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR