MOTOR Plus-online.com - Buruan urus pembayaran pajak motor sekarang sebelum data dihapus jadi bodong.
Ditunggu sampai akhir tahun pemutihan pajak kendaraan 2024 ada di Aceh, Jawa Barat dan Sulawesi Utara (Sulut).
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia.
Umumnya program ini menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai pajak progresif.
Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar pokok pajak sesuai dengan lama tunggakan yang belum dibayarkan.
Sementara semua denda keterlambatan dihapuskan alias gratis.
Namun demikian setiap provinsi memiliki program pemutihan yang berbeda-beda.
Ada juga yang memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dan gratis mutasi kendaraan dari daerah lain.
Tahun 2024 ini masih ada tiga provinsi yang kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga: Dua Provinsi Ini Kasih Keringanan Pajak Kendaraan Sampai April 2024, Bikin Mudik Lebaran Nyaman
Baca Juga: Cepat Perpanjang STNK Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini, Enggak Cuma Bebas Progesif
Ketiga provinsi tersebut antara lain Aceh, Jawa Barat dan Sulawesi Utara.
Agar tidak ditolak petugas Samsat saat mengikuti pemutihan, pemilik motor harus melengkapi persyaratan.
Siapkan STNK, BPKB sampai KTP pemilik kendaraan beserta foto kopi sebelum mengikuti program ampunan yang digelar setiap tahun ini.
Berikut tiga provinsi yang kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2024:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 sampai akhir tahun atau 31 Desember 2024.
Program ampunan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan berupa:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor di Alfamart atau Indomaret Lebih Cepat Sambil Belanja Sembako Ketahui Caranya
Untuk mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
2. Jawa Barat
Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.
Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024, berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaran di Jawa Barat:
1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi
Baca Juga: Fakta Diungkap Kolektor Uang Koin Langka Ini Laku Rp 10 Juta Bisa Buat DP Yamaha NMAX
- STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto
Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat sebagai berikut:
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini KTP-el atas nama pribadi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik.
Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.
3. Sulawesi Utara (Sulut)
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 13 Maret hingga 19 April 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulawesi Utara, @bapendasulut, program pemutihan PKB di daerah ini meliputi:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Keringanan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II)
- Bebas pajak progresif.
Keringanan pajak ini digelar dalam rangka merayakan Ramadhan, Paskah, serta hari raya Idul Fitri 2024.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR