Baca Juga: Tukang Parkir Liar Sering Bikin Masalah Laporkan ke Polisi Bisa Dijerat Pidana
Belakangan ini tukang parkir liar tengah menjadi sorotan karena meresahkan.
Meminta uang parkir padahal di depan toko tertulis parkir gratis.
Jika tidak diberikan tidak jarang sering terjadi cekcok sampai kekerasan.
Pemilik toko atau pedagang juga mengeluhkan konsumen malas beli karena adanya tukang parkir liar.
Rata-rata uang parkir yang diminta untuk motor Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000 sampai Rp 5.000.
Dikutip dari Kompas.com, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menjelaskan, perparkiran sebenarnya terbagi menjadi tiga bagian.
Lihat postingan ini di Instagram
Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas. Serta kedua, parkir sebagai bagian dari pelayanan.
Sementara ketiga, parkir atau tukang parkir juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/10/2023).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR