MOTOR Plus-online.com - Tukang parkir liar sudah sangat meresahkan karena kerap memaksa minta uang sampai berbuat kekerasan.
Kejadian lagi seorang tukang parkir ngamuk dan mengancam petugas toko di Pontianak, Kalbar pada Minggu (21/4/2024) siang.
Tukang parkir liar seperti preman tantang petugas toko berkelahi gara-gara tidak senang ditegur.
Lelaki yang mengenakan topi warna putih itu teriak-teriak sambil mengancam petugas toko yang memakai kaos warna oranye.
Sementara seorang berkaus hitam nampak melihat kedua lelaki itu saling dorong dan nyaris baku hantam.
Rupanya lelaki tukang parkir liar itu tidak senang ditegur agar tidak menarik uang parkir di depan toko Alfamart.
Kalau tidak bisa menahan emosi, keduanya bisa terlihat perkelahian.
Setelah ditegur bukannya pergi, tukang parkir liar itu malah terus berteriak dan tetap memarkirkan mobil di depan toko.
"Karyawan toko Alf4m*rt Pancasila ( aju Oranye ) menegur seseorang yang diduga seorang juru parkir liar untuk tidak mengambil uang parkir di Toko Alf4m*rt yang bertuliskan PARKIR GRATIS", demikian keterangan di akun Instagram @pontianakupdate itu.
Baca Juga: Tukang Parkir Liar Meresahkan, Bisa Diancam Balik Penjara 9 Tahun
Baca Juga: Tukang Parkir Liar Sering Bikin Masalah Laporkan ke Polisi Bisa Dijerat Pidana
Belakangan ini tukang parkir liar tengah menjadi sorotan karena meresahkan.
Meminta uang parkir padahal di depan toko tertulis parkir gratis.
Jika tidak diberikan tidak jarang sering terjadi cekcok sampai kekerasan.
Pemilik toko atau pedagang juga mengeluhkan konsumen malas beli karena adanya tukang parkir liar.
Rata-rata uang parkir yang diminta untuk motor Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000 sampai Rp 5.000.
Dikutip dari Kompas.com, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menjelaskan, perparkiran sebenarnya terbagi menjadi tiga bagian.
Lihat postingan ini di Instagram
Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas. Serta kedua, parkir sebagai bagian dari pelayanan.
Sementara ketiga, parkir atau tukang parkir juga dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Pemotor Waspada, Tukang Parkir di Semarang Peras Wisatawan Asal Bogor Langsung Dijemput Polisi
Selain tiga bentuk tersebut, menurut Agus, pungutan parkir tanpa pengelolaan dan tidak menyertakan tiket atau karcis masuk dalam bentuk pungutan liar (pungli).
Di sisi lain, masyarakat yang merasa dirugikan dengan parkir liar dapat menolak bahkan melaporkan pungli ini kepada Pemda maupun pihak berwenang.
"Dalam hal ini (kepada) Dinas Perhubungan atau UPT Perparkiran atau kepolisian," kata Agus.
Misalnya, jika terjadi di Jakarta, masyarakat dapat melaporkan keberadaan parkir liar karena daerah ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Sedangkan di tingkat nasional, pungutan parkir liar dengan pemaksaan dapat diadukan kepada kepolisian menggunakan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Berikut isi lengkap Pasal 368 ayat (1) KUHP:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Bukan hanya masyarakat, pelaporan dapat juga dilakukan oleh rumah makan maupun toko ritel tempat tukang parkir memungut uang.
"Pihak rumah makan atau ritel yang kedapatan parkir liar juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan hal ini," ujar Agus.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR