Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Ada di Aceh, Jawa Barat dan Sulut
Nantinya penunggak pajak hanya dikenakan biaya perlunasan pajak motor yang belum dibayarkan.
Sementara denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB dan pajak progresif dihapus.
Saat ini daftar lokasi Samsat yang menerima pemutihan berlangsung di tiga provinsi.
Ketiga provinsi tersebut adalah Aceh, Sulawesi Utara dan Jawa Barat.
Dari ketiga provinsi tersebut yang masa berlaku pemutihannya paling lama di Aceh sampai 31 Desember 2024 mendatang.
Berikut 3 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak motor 2024:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Program ini ssesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR