Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:
- Pembebasan pajak progresif
Baca Juga: 3 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Motor 2024 Bebas Pajak Progresif dan Diskon 10 Persen
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
2. Jawa Barat
Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.
Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024
3. Sulawesi Utara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 13 Maret hingga 19 April 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulawesi Utara, @bapendasulut, program pemutihan PKB di daerah ini meliputi:
Baca Juga: Setelah Pertalite Dibatasi Masyarakat Tidak Bisa Bebas Lagi Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Bawa KTP
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Keringanan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II)
- Bebas pajak progresif.
Keringanan pembayaran pajak ini digelar dalam rangka merayakan Ramadhan, Paskah, serta hari raya Idul Fitri 2024.
Masyarakat Sulawesi Utara yang tertarik dan ingin mengikuti program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dapat langsung menghubungi dan mendatangi Samsat terdekat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR