MOTOR Plus-online.com - Kesempatan langka bayar pajak tapi bebas denda cuma di program pemutihan 2024.
Segera ke Samsat terdekat untuk mengurus pembayaran sebelum masa berlakunya habis.
Daftar Samsat gelar pemutihan pajak motor 2024 buruan urus sebelum data STNK dihapus.
Pajak motor yang belum dibayarkan selama 5 tahun berturut-turut ditambah 2 tahun maka data Registrasi dan Identifikasi (Regident) akan dihapus kepolisian.
Buat yang punya tunggakan pembayaran pajak motor akan dikenakan denda.
Namun sekarang saatnya denda digratiskan termasuk bebas BBNKB atau balik nama dan pajak progresif.
Perlu diketahui pemutihan merupakan program ampunan yang sering diadakan pemerintah provinsi (Pemprov) setiap tahunnya.
Siapkan persyaratan yang diperlukan sebelum ke Samsat seperti KTP, STNK dan BPKB serta kwitansi pembelian jika motor bekas.
Setelah lengkap langsung ke Samsat untuk mengurus pembayaran pajak motor.
Baca Juga: Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Ada Diskon 10 Persen dan Keringanan Lain
Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Ada di Aceh, Jawa Barat dan Sulut
Nantinya penunggak pajak hanya dikenakan biaya perlunasan pajak motor yang belum dibayarkan.
Sementara denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB dan pajak progresif dihapus.
Saat ini daftar lokasi Samsat yang menerima pemutihan berlangsung di tiga provinsi.
Ketiga provinsi tersebut adalah Aceh, Sulawesi Utara dan Jawa Barat.
Dari ketiga provinsi tersebut yang masa berlaku pemutihannya paling lama di Aceh sampai 31 Desember 2024 mendatang.
Berikut 3 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak motor 2024:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Program ini ssesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:
- Pembebasan pajak progresif
Baca Juga: 3 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Motor 2024 Bebas Pajak Progresif dan Diskon 10 Persen
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
2. Jawa Barat
Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.
Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024
3. Sulawesi Utara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 13 Maret hingga 19 April 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulawesi Utara, @bapendasulut, program pemutihan PKB di daerah ini meliputi:
Baca Juga: Setelah Pertalite Dibatasi Masyarakat Tidak Bisa Bebas Lagi Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Bawa KTP
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Keringanan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II)
- Bebas pajak progresif.
Keringanan pembayaran pajak ini digelar dalam rangka merayakan Ramadhan, Paskah, serta hari raya Idul Fitri 2024.
Masyarakat Sulawesi Utara yang tertarik dan ingin mengikuti program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dapat langsung menghubungi dan mendatangi Samsat terdekat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR