Baca Juga: 3 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Motor 2024 Bebas Pajak Progresif dan Diskon 10 Persen
"Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui Pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya," ujar Prianggo dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/4/2024).
Apa yang terjadi jika STNK motor tidak diperpanjang selama bertahun-tahun?
Prianggo menjelaskan, pemilik STNK wajib mengajukan permohonan perpanjangan. Pengemudi yang tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah atau dapat memperlihatkan, tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa, bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Hal tersebut, diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurutnya, kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika STNK tidak diperpanjang selama bertahun-tahun.
Namun, hal tersebut baru dapat terjadi bila masa berlaku STNK yang habis selama lima tahun dan tidak diperpanjang dua tahun setelah masa berlaku dokumen ini habis.
"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74," tutur Prianggo.
Prianggo menuturkan, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki STNK mati juga akan dikenai denda.
Besaran denda STNK mati mengacu pada besaran pajak kendaraan yang dikelola oleh Bapenda, Jasa Raharja terkait SWDKLLJ, dan penetapan nominalnya berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pajak atau notice STNK terakhir.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR