Baca Juga: Aturannya Segera Berlaku Beli Bensin Pertalite di SPBU Pertamina Akan Dibatasi
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati, perlu dilakukan verifikasi dan identifikasi terhadap STNK atau BPKB asli, serta identitas pemilik.
Hal tersebut dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor jika ingin mengaktifkan kembali STNK-nya.
"Namun jika database telah terhapus dari sistem regident ranmor, maka kendaraan tidak dapat registrasi kembali," tutur Prianggo.
"Implementasi pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.
Mengingat kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan, Prianggo meminta pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor sesuai identitas, serta kepemilikan yang sudah didaftarkan.
STNK berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama, dan alamat pemilik kendaraan bermotor.
Dokumen tersebut juga mencantumkan identitas kendaraan bermotor, seperti merek, tipe, jenis atau model, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, nomor rangka, dan bahan bakar.
Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan STNK setiap tahun.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR