MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan setiap tahun sekali.
Ada pajak tahunan juga pajak lima tahunan (ganti pelat nomor) dan pembayarannya melalui Samsat.
Diungkap polisi motor tidak bayar pajak selama bertahun-tahun nasibnya akan seperti ini.
Tidak sedikit motor yang beredar di jalan raya belum melunasi pembayaran pajak tahunan.
Bahkan ada yang sampai bertahun-tahun tidak dibayarkan pajaknya namun ketahui efeknya akan seperti apa.
Kepolisian menghimbau agar pemilik kendaraan membayarkan pajak sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Aturan mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang atau badan yang merupakan pemilik atau memiliki kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas kepemilikan kendaraannya tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK merupakan bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Buruan Urus Sebelum Data STNK Dihapus
Baca Juga: 3 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Motor 2024 Bebas Pajak Progresif dan Diskon 10 Persen
"Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui Pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya," ujar Prianggo dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/4/2024).
Apa yang terjadi jika STNK motor tidak diperpanjang selama bertahun-tahun?
Prianggo menjelaskan, pemilik STNK wajib mengajukan permohonan perpanjangan. Pengemudi yang tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah atau dapat memperlihatkan, tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa, bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Hal tersebut, diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurutnya, kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika STNK tidak diperpanjang selama bertahun-tahun.
Namun, hal tersebut baru dapat terjadi bila masa berlaku STNK yang habis selama lima tahun dan tidak diperpanjang dua tahun setelah masa berlaku dokumen ini habis.
"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74," tutur Prianggo.
Prianggo menuturkan, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki STNK mati juga akan dikenai denda.
Besaran denda STNK mati mengacu pada besaran pajak kendaraan yang dikelola oleh Bapenda, Jasa Raharja terkait SWDKLLJ, dan penetapan nominalnya berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pajak atau notice STNK terakhir.
Baca Juga: Aturannya Segera Berlaku Beli Bensin Pertalite di SPBU Pertamina Akan Dibatasi
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati, perlu dilakukan verifikasi dan identifikasi terhadap STNK atau BPKB asli, serta identitas pemilik.
Hal tersebut dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor jika ingin mengaktifkan kembali STNK-nya.
"Namun jika database telah terhapus dari sistem regident ranmor, maka kendaraan tidak dapat registrasi kembali," tutur Prianggo.
"Implementasi pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.
Mengingat kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan, Prianggo meminta pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor sesuai identitas, serta kepemilikan yang sudah didaftarkan.
STNK berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama, dan alamat pemilik kendaraan bermotor.
Dokumen tersebut juga mencantumkan identitas kendaraan bermotor, seperti merek, tipe, jenis atau model, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, nomor rangka, dan bahan bakar.
Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan STNK setiap tahun.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR