Terungkap Maksud Pertalite Sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertamina Akan Batasi Penjualan

Ahmad Ridho - Minggu, 28 April 2024 | 07:20 WIB
Tribun Timur
Pertalite dikenal sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus penugasan, sudah tahu artinya? Rencana akan dihapus sampai dibatasi Pertamina.

MOTOR Plus-online.com - Sempat ramai PT Pertamina Persero akan menghapus bensin Pertalite dan digantikan bensin baru RON 95.

Terungkap maksud Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertamina akan batasi penjualan.

Tidak jadi dihapus tapi bensin paling murah ini hanya akan dilakukan pembatasan pembelian oleh masyarakat.

Selain itu pembatasan juga akan berlaku untuk kendaraan yang memiliki kapasitas mesin tertentu.

Untuk motor yang dilarang isi Pertalite nantinya yang memiliki kapasitas mesin di atas 250cc dan 1.400cc untuk mobil.

Sampai saat ini Pertamina masih menjual Pertalite di seluruh SPBU di Indonesia.

Lalu apa maksud dari Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP)?

Dikutip dari laman resmi esdm.go.id, Pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.

Baca Juga: Aturannya Segera Berlaku Beli Bensin Pertalite di SPBU Pertamina Akan Dibatasi

Baca Juga: Gawat Harga Minyak Dunia Naik 18 Persen, Harga dan Stok Bensin di SPBU Pertamina Aman?

Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari Minyak Bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari Minyak Bumi.

Bahan bakar ini telah dicampur dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, dinyatakan bahwa wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diatur pula dalam Kepmen ini, BPH Migas melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian alokasi volume penyediaan dan pendistribusian JBKP.

Pertalite sendiri resmi dijual Pertamina mulai tahun 2015 untuk menggantikan bensin Premium.

Bensin yang memiliki RON 90 ini diluncurkan untuk memangkas konsumsi Premium yang merupakan BBM subsidi.

Saat pertamakali diluncurkan harga Pertalite Rp 8.400 per liter dan mengalami penurunan di tahun-tahun selanjutnya.

Sampai akhirnya banderol Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter yang dijual di SPBU Pertamina. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku belum ada pembahasan terkait peningkatan kadar oktan jenis BBM RON 90 (Pertalite) menjadi BBM RON 92 (Pertamax Green 92).

Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Buruan Urus Sebelum Data STNK Dihapus

Pertamina sendiri ramai dikabarkan akan menjual bensin jenis baru Pertamax Green 92.

Wacana penghapusan Pertalite sebenarnya telah disinggung oleh Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati pada Agustus 2023.

Arifin Tasrif mengatakan pihaknya juga tidak mempersoalkan jika usulan tersebut benar-benar diimplementasikan.

Namun, ia meminta agar Pertamina mampu memproduksi jenis BBM tanpa menambah beban anggaran.

"Ya kalau memang bisa disediakan dengan tidak ada beban tambahan, boleh saja," ujar Arifin dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan pihaknya saat ini masih menyalurkan Pertalite.

"Pertalite masih disalurkan sebagai BBM JBKP (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan)," ujar Irto dikutip dari Kompas.com.

Jika nanti Pertalite benar-benar dihapus, BBM penggantinya adalah Pertamax Green 92.

Irto juga menjelaskan bahwa Pertamina masih menyalurkan BBM non-subsidi yaitu Pertamax Green 95.

Baca Juga: Masa Depan Cerah Siswa SMK Pemenang Tekiro Mechanic Competition 2024 Bisa Langsung Kerja

Untuk saat ini aturan pembatasan konsumsi BBM hanya diterapkan bagi penggunaan solar.

Jika Perpres Nomor 191 sudah direvisi, diharapkan tipe konsumen yang boleh menggunakan Pertalite segera bisa diklasifikan.

"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah terbit revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati.

"Pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres ini, nantinya akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya," tutupnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular