MOTOR Plus-online.com - Pajak motor mati belum dibayarkan terancam bodong tidak bisa dipakai di jalan raya.
Daftar provinsi masih ada pemutihan pajak motor 2024 cukup bayar pokok pajak tanpa denda apapun.
Ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) setelah pemilik kendaraan tidak bayar pajak selama 5 tahun.
Kemudian ditambah dua tahun selanjutnya maka data STNK akan dihapus.
Dengan demikian motor jadi bodong alias ilegal dan tidak bisa dipakai bebas.
Agar kendaraan tetap aman dikendarai salah satunya tetap membayarkan pajak secara rutin atau tahunan.
Untuk penunggak pajak kendaraan juga tidak perlu khawatir karena program pemutihan pajak motor 2024 kembali diadakan.
Wajib pajak cuma diwajibkan membayar pokoknya saja tanpa dikenakan denda apapun.
Program pemutihan pajak motor merupakan ampunan yang diberikan untuk wajib pajak atau pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.
Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Buruan Urus Sebelum Data STNK Dihapus
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR