Daftar Provinsi Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2024 Cukup Bayar Pokok Pajak Tanpa Denda Apapun

Ahmad Ridho - Minggu, 28 April 2024 | 11:08 WIB
Tribun Jualbeli
Sudah tahu daftar provinsi yang masih adakan pemutihan pajak motor 2024 cuma bayar pokok pajak saja tanpa dikenakan denda apapun.

Baca Juga: Segera Meluncur Polytron T-Rex Desain Mirip Yamaha XMAX Jarak Tempuh Tembus 201 Km

Pemutihan ini sudah berlaku dari 1 April sampai 23 Desember 2024, berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaran di Jawa Barat:

a. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar

b. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran

2. Aceh

Berlaku sejak 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024, program pemutihan yang digelar Pemerintah Provinsi Aceh.

Ampunan pajak kendaraan bermotor ini dimulai dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:

- Pembebasan pajak progresif Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular