Daftar Provinsi Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2024 Cukup Bayar Pokok Pajak Tanpa Denda Apapun

Ahmad Ridho - Minggu, 28 April 2024 | 11:08 WIB
Tribun Jualbeli
Sudah tahu daftar provinsi yang masih adakan pemutihan pajak motor 2024 cuma bayar pokok pajak saja tanpa dikenakan denda apapun.

MOTOR Plus-online.com - Pajak motor mati belum dibayarkan terancam bodong tidak bisa dipakai di jalan raya.

Daftar provinsi masih ada pemutihan pajak motor 2024 cukup bayar pokok pajak tanpa denda apapun.

Ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) setelah pemilik kendaraan tidak bayar pajak selama 5 tahun.

Kemudian ditambah dua tahun selanjutnya maka data STNK akan dihapus.

Dengan demikian motor jadi bodong alias ilegal dan tidak bisa dipakai bebas.

Agar kendaraan tetap aman dikendarai salah satunya tetap membayarkan pajak secara rutin atau tahunan.

Untuk penunggak pajak kendaraan juga tidak perlu khawatir karena program pemutihan pajak motor 2024 kembali diadakan.

Wajib pajak cuma diwajibkan membayar pokoknya saja tanpa dikenakan denda apapun.

Program pemutihan pajak motor merupakan ampunan yang diberikan untuk wajib pajak atau pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Buruan Urus Sebelum Data STNK Dihapus

Baca Juga: Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Ada Diskon 10 Persen dan Keringanan Lain

Saat ini tercatat masih ada dua provinsi yang kembali mengadakan pemutihan.

Bahkan salah satu wilayah tersebut masa berlakunya sampai akhir tahun atau 31 Desember 2024 mendatang.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini harus memperhatikan beberapa persyaratan yang diberlakukan.

Pemilik kendaraan harus membaca pengumuman resmi dari pemerintah di setiap provinsi karena masing-masing daerah memiliki jadwal dan persyaratan yang berbeda.

Tersisa dua provinsi beserta daftar Samsat yang mengadakan pemutihan antara lain Jawa Barat, Aceh dan Sulawesi Utara.

Berikut daftar provinsi yang masih ada pemutihan pajak motor 2024.

1. Jawa Barat

Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Baca Juga: Segera Meluncur Polytron T-Rex Desain Mirip Yamaha XMAX Jarak Tempuh Tembus 201 Km

Pemutihan ini sudah berlaku dari 1 April sampai 23 Desember 2024, berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaran di Jawa Barat:

a. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar

b. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran

2. Aceh

Berlaku sejak 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024, program pemutihan yang digelar Pemerintah Provinsi Aceh.

Ampunan pajak kendaraan bermotor ini dimulai dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:

- Pembebasan pajak progresif Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular