- Login menggunakan akun milik kalian.
- Pilih menu “Jakpenda”.
- Pilih “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”.
- Masukkan nomor polisi kendaraan kalian.
- Klik “Cek Pajak”.
- Tunggu hingga informasi pajak kendaraan muncul.
- Rincian dan jumlah pajak yang harus dibayar akan terlihat.
- Selesai.
Baca Juga: Daftar Provinsi yang Kasih Diskon Pajak Kendaraan Mei 2024, Ada yang Sampai 40 Persen
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR