Berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024.
Baca Juga: Pertamina Masih Salurkan Pertalite Pembatasan Tinggal Tunggu Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
2. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Program ini ssesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR