- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
3. Maluku
Pemutihan pajak motor 2024 juga diadakan di Maluku mengacu pada Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2024.
Baca Juga: Data Kendaraan Bisa Dilacak dari Pelat Nomor Cukup Gunakan HP Caranya Mudah
Lewat program tersebut, ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan.
Mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II berupa pokok dan denda untuk kendaraan bermotor di dalam dan luar daerah.
Kedua, ada pembebasan denda sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan tersebut untuk kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo paling lama 5 (lima) tahun.
Pembebasan tersebut berlaku hanya untuk mutasi masuk dan daftar ulang kendaraan bemotor.
Poin ketiga, yaitu pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Dikutip dari akun Instagram @bapenda_maluku, program pemutihan pajak motor 2024 ini berlangsung sejak 1-31 Mei 2024.
4. Kalimantan Tengah (Kalteng)
Pemutihan juga diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang sudah digelar sejak 11 Mei 2024 sampai 31 Agustus 2024 mendatang.
Baca Juga: Daftar Provinsi Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2024 Cukup Bayar Pokok Pajak Tanpa Denda Apapun
Pemutihan digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Program ampunan ini berlaku di seluruh Kantor Samsat wilayah Kalteng khususnya pemilik kendaraan berpelat nomor KH.
Pemutihan pajak motor 2024 di Kalteng diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2024.
Masyarakat Kalteng dapat memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua (BBN II) dan seterusnya serta bebas sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Selain di Samsat, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di stand Bapenda selama Kalteng Expo 2024 di Arena Pameran Temanggung Tilung, Palangka Raya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR