Baca Juga: Daftar Lokasi Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024, Jawa Barat, Aceh, Maluku dan Kalteng
Kemudian Pasal 74 (2) dijelaskan penghapusan Regident dapat dilakukan jika pemilik motor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Apabila data terhapus, maka motor tidak dapat diregistrasi kembali alias bodong, sebagaimana termuat dalam Pasal 74 (3).
Makanya manfaatkan program pemutihan mumpung denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) digratiskan, termasuk bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II) dan pajak progresif.
Perlu diketahui pemutihan merupakan program ampunan yang sering diadakan pemerintah provinsi (Pemprov) setiap tahunnya.
Saat ini ada empat provinsi yang menerima pemutihan.
Keempat provinsi tersebut adalah Aceh, Sulawesi Utara, Maluku dan Kalimantan Tengah.
Dari empat provinsi tersebut yang masa berlaku pemutihannya paling lama di Aceh sampai 31 Desember 2024 mendatang.
Berikut 4 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak motor 2024:
1. Aceh
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR