Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 40 Tahun 2023.
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Tengah, Catat Keringanan dan Masa Berlakunya
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda PKB
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
View this post on Instagram
2. Jawa Barat
Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon PKB sebesar 10 persen.
Dikutip dari website Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Program ini berlaku dari 1 April sampai 23 Desember 2024.
View this post on Instagram
3. Maluku
Pemutihan di Maluku diatur Pergub Maluku Nomor 16 Tahun 2024.
Lewat program tersebut, ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan.
Baca Juga: Resmi Maluku Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024, Bebas Denda Ini Keringanan Lainnya
3 manfaat pemutihan pajak motor di Maluku:
- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Bebas denda PKB
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Program ini berlangsung 1-31 Mei 2024.
View this post on Instagram
4. Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga ikut membuat program serupa.
Pemutihan di Kalteng berlangsung sejak 11 Mei sampai 31 Agustus 2024.
Mengutip akun Instagram @samsat.kalteng, kebijakan pembebasan pajak daerah 2024 tertuang dalam Pergub No. 22 yang disahkan 29 April 2024.
Berikut 2 manfaat pemutihan pajak kendaraan di Kalteng:
- Bebas BBNKB II
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB
View this post on Instagram
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR