4 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Motor Mei 2024 Jangan Sampai Data STNK Dihapus Nanti Jadi Motor Bodong

Ardhana Adwitiya - Kamis, 16 Mei 2024 | 07:45 WIB
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Ilustrasi pemutihan pajak motor 2024 di Samsat.

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Tengah, Catat Keringanan dan Masa Berlakunya 

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:

- Bebas pajak progresif
- Bebas denda PKB

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Aceh Tamiang (@samsatacehtamiang)

2. Jawa Barat

Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon PKB sebesar 10 persen.

Dikutip dari website Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Program ini berlaku dari 1 April sampai 23 Desember 2024.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

3. Maluku

Pemutihan di Maluku diatur Pergub Maluku Nomor 16 Tahun 2024.

Lewat program tersebut, ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan.

Baca Juga: Resmi Maluku Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024, Bebas Denda Ini Keringanan Lainnya 

 3 manfaat pemutihan pajak motor di Maluku:

- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Bebas denda PKB
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Program ini berlangsung 1-31 Mei 2024.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jasa Raharja Maluku (@jasaraharja_maluku)

4. Kalimantan Tengah

Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga ikut membuat program serupa.

Pemutihan di Kalteng berlangsung sejak 11 Mei sampai 31 Agustus 2024.

Mengutip akun Instagram @samsat.kalteng, kebijakan pembebasan pajak daerah 2024 tertuang dalam Pergub No. 22 yang disahkan 29 April 2024.

Berikut 2 manfaat pemutihan pajak kendaraan di Kalteng:

- Bebas BBNKB II
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by SAMSAT SE-KALIMANTAN TENGAH (@samsat.kalteng)

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular