MOTOR Plus-online.com - Motor batal bodong kalau ikut program pemutihan pajak Mei 2024.
Segera datangi Samsat terdekat untuk mengurus pembayaran sebelum masa berlaku STNK habis.
Simak daerah atau provinsi yang gelar pemutihan pajak motor 2024 jangan sampai data STNK dihapus atau nanti jadi motor bodong.
Kalau telat bayar pajak alias menunggak maka akan dikenakan denda.
Semakin lama meunggak bahkan sampai 5 tahun berturut-turut ditambah 2 tahun, otomatis data Registrasi dan Identifikasi (Regident) akan dihapus kepolisian.
Hal ini sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pasal 74 ayat (1) sampai (3).
Dalam Pasal 74 (1) tertulis:
"Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar :
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor."
Baca Juga: Tambah Lagi Lokasi Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Sampai Agustus 2024
Baca Juga: Daftar Lokasi Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024, Jawa Barat, Aceh, Maluku dan Kalteng
Kemudian Pasal 74 (2) dijelaskan penghapusan Regident dapat dilakukan jika pemilik motor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Apabila data terhapus, maka motor tidak dapat diregistrasi kembali alias bodong, sebagaimana termuat dalam Pasal 74 (3).
Makanya manfaatkan program pemutihan mumpung denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) digratiskan, termasuk bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II) dan pajak progresif.
Perlu diketahui pemutihan merupakan program ampunan yang sering diadakan pemerintah provinsi (Pemprov) setiap tahunnya.
Saat ini ada empat provinsi yang menerima pemutihan.
Keempat provinsi tersebut adalah Aceh, Sulawesi Utara, Maluku dan Kalimantan Tengah.
Dari empat provinsi tersebut yang masa berlaku pemutihannya paling lama di Aceh sampai 31 Desember 2024 mendatang.
Berikut 4 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak motor 2024:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 40 Tahun 2023.
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Tengah, Catat Keringanan dan Masa Berlakunya
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda PKB
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
View this post on Instagram
2. Jawa Barat
Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon PKB sebesar 10 persen.
Dikutip dari website Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Program ini berlaku dari 1 April sampai 23 Desember 2024.
View this post on Instagram
3. Maluku
Pemutihan di Maluku diatur Pergub Maluku Nomor 16 Tahun 2024.
Lewat program tersebut, ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan.
Baca Juga: Resmi Maluku Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024, Bebas Denda Ini Keringanan Lainnya
3 manfaat pemutihan pajak motor di Maluku:
- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Bebas denda PKB
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Program ini berlangsung 1-31 Mei 2024.
View this post on Instagram
4. Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga ikut membuat program serupa.
Pemutihan di Kalteng berlangsung sejak 11 Mei sampai 31 Agustus 2024.
Mengutip akun Instagram @samsat.kalteng, kebijakan pembebasan pajak daerah 2024 tertuang dalam Pergub No. 22 yang disahkan 29 April 2024.
Berikut 2 manfaat pemutihan pajak kendaraan di Kalteng:
- Bebas BBNKB II
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB
View this post on Instagram
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR