Semua Pemilik Motor yang Punya Tunggakan Pajak Bebas Denda Berlaku Sampai Akhir Tahun 2024

Ahmad Ridho - Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:00 WIB
FB Mukidi Tresno Joyo
Tunggu apalagi buruan ke Samsat terlambat bayar pajak motor tidak kena denda berlaku sampai akhir tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Daftar Lokasi Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024, Jawa Barat, Aceh, Maluku dan Kalteng

Dengan demikian jika data STNK sudah dihapus motor akan jadi bodong atau ilegal.

Pemilik motor yang menunggak pembayaran pajak hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja tanpa harus membayar denda karena dibebaskan.

Saat ini program pemutihan pajak motor 2024 masih berlangsung di empat provinsi.

Keempat provinsi yang masih mengadakan ampunan pajak antara lain Jawa Barat, Aceh, Maluku dan Kalimantan Tengah.

Daftar provinsi dan masa berlaku pemutihan pajak motor 2024:

1. Jawa Barat

Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular