Semua Pemilik Motor yang Punya Tunggakan Pajak Bebas Denda Berlaku Sampai Akhir Tahun 2024

Ahmad Ridho - Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:00 WIB
FB Mukidi Tresno Joyo
Tunggu apalagi buruan ke Samsat terlambat bayar pajak motor tidak kena denda berlaku sampai akhir tahun 2024 mendatang.

3. Maluku

Pemutihan pajak motor 2024 juga diadakan di Maluku mengacu pada Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2024.

Ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan.

Baca Juga: Catat Total Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan Sekalian Bayar Pajak Motor, Ini Hitungannya

Mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II berupa pokok dan denda untuk kendaraan bermotor di dalam dan luar daerah.

Kedua, ada pembebasan denda sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan tersebut untuk kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo paling lama 5 (lima) tahun.

Pembebasan tersebut berlaku hanya untuk mutasi masuk dan daftar ulang kendaraan bemotor.

Poin ketiga, yaitu pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_maluku, program pemutihan pajak motor 2024 ini berlangsung sejak 1-31 Mei 2024.

4. Kalimantan Tengah (Kalteng)

Pemutihan juga diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang sudah digelar sejak 11 Mei 2024 sampai 31 Agustus 2024 mendatang.

Pemutihan digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Program ampunan ini berlaku di seluruh Kantor Samsat wilayah Kalteng khususnya pemilik kendaraan berpelat nomor KH.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor atau Mobil Jika Diwakilkan Harus Melampirkan Surat Ini dan Materai

Pemutihan pajak motor 2024 di Kalteng diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2024.

Masyarakat Kalteng dapat memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua (BBN II) dan seterusnya serta bebas sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Selain di Samsat, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di stand Bapenda selama Kalteng Expo 2024 di Arena Pameran Temanggung Tilung, Palangka Raya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular