Semua Pemilik Motor yang Punya Tunggakan Pajak Bebas Denda Berlaku Sampai Akhir Tahun 2024

Ahmad Ridho - Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:00 WIB
FB Mukidi Tresno Joyo
Tunggu apalagi buruan ke Samsat terlambat bayar pajak motor tidak kena denda berlaku sampai akhir tahun 2024 mendatang.

 

MOTOR Plus-online.com - Buruan ke Samsat sekarang juga program pemutihan pajak motor 2024 masih ada sampai sekarang.

Semua pemilik motor yang punya tunggakan pajak dibebaskan denda berlaku sampai akhir tahun 2024.

Mumpung masih ada program ampunan dari pemerintah provinsi (Pemprov) segera ke Samsat terdekat.

Banyak keuntungan didapat khusus untuk penunggak pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Karena itu segera siapkan KTP asli, STNK dan BPKB sebelum ke Samsat untuk melakukan pembayaran.

Program pemutihan pajak motor 2024 ini berlaku sampai akhir tahun 2024 nanti.

Jika belum juga dibayarkan sampai program pemutihan berakhir pemilik motor bisa repot karena data STNK akan dihapus kepolisian.

Lima tahun nunggak pajak motor ditambah dua tahun kemudian maka data STNK atau registrasi dan identifikasi akan dihapus.

Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Buruan Urus Sebelum Data STNK Dihapus

Baca Juga: Daftar Lokasi Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024, Jawa Barat, Aceh, Maluku dan Kalteng

Dengan demikian jika data STNK sudah dihapus motor akan jadi bodong atau ilegal.

Pemilik motor yang menunggak pembayaran pajak hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja tanpa harus membayar denda karena dibebaskan.

Saat ini program pemutihan pajak motor 2024 masih berlangsung di empat provinsi.

Keempat provinsi yang masih mengadakan ampunan pajak antara lain Jawa Barat, Aceh, Maluku dan Kalimantan Tengah.

Daftar provinsi dan masa berlaku pemutihan pajak motor 2024:

1. Jawa Barat

Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024.

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga: NMAX dan PCX 160 Waspada Muncul Motor Matic Baru 350cc Bagasi Luas Muat 2 Helm Harganya Bikin Kaget

Program ini ssesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:

- Pembebasan pajak progresif

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

3. Maluku

Pemutihan pajak motor 2024 juga diadakan di Maluku mengacu pada Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2024.

Ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan.

Baca Juga: Catat Total Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan Sekalian Bayar Pajak Motor, Ini Hitungannya

Mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II berupa pokok dan denda untuk kendaraan bermotor di dalam dan luar daerah.

Kedua, ada pembebasan denda sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keringanan tersebut untuk kendaraan bermotor yang sudah lewat jatuh tempo paling lama 5 (lima) tahun.

Pembebasan tersebut berlaku hanya untuk mutasi masuk dan daftar ulang kendaraan bemotor.

Poin ketiga, yaitu pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda_maluku, program pemutihan pajak motor 2024 ini berlangsung sejak 1-31 Mei 2024.

4. Kalimantan Tengah (Kalteng)

Pemutihan juga diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang sudah digelar sejak 11 Mei 2024 sampai 31 Agustus 2024 mendatang.

Pemutihan digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Program ampunan ini berlaku di seluruh Kantor Samsat wilayah Kalteng khususnya pemilik kendaraan berpelat nomor KH.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor atau Mobil Jika Diwakilkan Harus Melampirkan Surat Ini dan Materai

Pemutihan pajak motor 2024 di Kalteng diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2024.

Masyarakat Kalteng dapat memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua (BBN II) dan seterusnya serta bebas sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Selain di Samsat, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di stand Bapenda selama Kalteng Expo 2024 di Arena Pameran Temanggung Tilung, Palangka Raya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular