Aturan Baru Segera Berlaku Nomor SIM Diganti Pakai NIK KTP Proses Perpanjang Harus Sesuai Daerah Masing-masing

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Rabu, 22 Mei 2024 | 17:39 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Siap-siap polisi keluarkan aturan baru nomor SIM diganti pakai NIK KTP berlaku sebentar lagi, proses perpanjangan harus sesuai daerah.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Tinggal Pakai Aplikasi Digital Korlantas Polri dari HP, Prosesnya Lama?

Hal yang paling penting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Sementara mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP sama seperti biasanya.

Pemohon harus cukup usia yaitu 17 tahun bagi SIM A, SIM C, dan SIM D, 20 tahun bagi SIM B1 dan B II, serta usia 21 tahun bagi pengaju SIM umum.

Lalu, menyertakan pas foto dan fotokopi KTP asli.

Syarat pembuatan SIM mengutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada tiga syarat umum jika ingin membuat SIM, yaitu:

1. Usia: SIM A (17 tahun), SIM B I dan B II (20 tahun), SIM C dan D (17 tahun), SIM Umum (21 tahun)

2. Pas foto

3. Fotokopi KTP

Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular