Baca Juga: Perpanjang SIM Online Tinggal Pakai Aplikasi Digital Korlantas Polri dari HP, Prosesnya Lama?
Hal yang paling penting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.
Sementara mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP sama seperti biasanya.
Pemohon harus cukup usia yaitu 17 tahun bagi SIM A, SIM C, dan SIM D, 20 tahun bagi SIM B1 dan B II, serta usia 21 tahun bagi pengaju SIM umum.
Lalu, menyertakan pas foto dan fotokopi KTP asli.
Syarat pembuatan SIM mengutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada tiga syarat umum jika ingin membuat SIM, yaitu:
1. Usia: SIM A (17 tahun), SIM B I dan B II (20 tahun), SIM C dan D (17 tahun), SIM Umum (21 tahun)
2. Pas foto
3. Fotokopi KTP
Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR