1. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
Baca Juga: Banyak Motor Listrik Nyontek Desain Motor Matic Yamaha, Sudah Disiapkan Langkah Hukum
2. Mengikuti ujian Teori
3. Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Tarif pembuatan SIM baru:
1. SIM C, CI, CII Rp 100 Ribu
2. SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum Rp 120 ribu
3. SIM D dan DI Rp 50 ribu
4. SIM Internasional Rp 250 ribu
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR