Aturan Baru Segera Berlaku Nomor SIM Diganti Pakai NIK KTP Proses Perpanjang Harus Sesuai Daerah Masing-masing

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Rabu, 22 Mei 2024 | 17:39 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Siap-siap polisi keluarkan aturan baru nomor SIM diganti pakai NIK KTP berlaku sebentar lagi, proses perpanjangan harus sesuai daerah.

1. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo

Baca Juga: Banyak Motor Listrik Nyontek Desain Motor Matic Yamaha, Sudah Disiapkan Langkah Hukum

2. Mengikuti ujian Teori

3. Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Tarif pembuatan SIM baru:

1. SIM C, CI, CII Rp 100 Ribu

2. SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum Rp 120 ribu

3. SIM D dan DI Rp 50 ribu

4. SIM Internasional Rp 250 ribu

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular