Aturan Baru Segera Berlaku Nomor SIM Diganti Pakai NIK KTP Proses Perpanjang Harus Sesuai Daerah Masing-masing

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Rabu, 22 Mei 2024 | 17:39 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Siap-siap polisi keluarkan aturan baru nomor SIM diganti pakai NIK KTP berlaku sebentar lagi, proses perpanjangan harus sesuai daerah.

MOTOR Plus-online.com - Pemilik SIM di seluruh Indonesia wajib simak ada pemberitahan penting dari kepolisian.

Aturan baru segera berlaku nomor SIM diganti pakai NIK KTP proses perpanjang harus sesuai daerah masing-masing.

Rencananya nanti nomor SIM yang baru akan diambil dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pemilik kendaraan.

Proses perpanjangan SIM juga akan lebih sulit karena harus di daerah yang sesuai dengan domisili pemilik SIM.

Rencana perubahan tersebut dikatakan langsung Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Jadi nomor SIM itu akan diubah jadi single data pakai nomor NIK KTP. Karena setiap orang di Indonesia NIK cuma 1," kata Yusri kepada GridOto.com, Rabu (22/5/2024).

Ia mencontohkan, apabila ada seseorang ingin membuat atau memperpanjang SIM berbeda kota dan wilayah sudah dipastikan harus sesuai NIK KTP.

"Jadi jika ada orang sudah punya SIM A di Jakarta tapi dia mau pindah ke Surabaya ingin punya SIM di tempat lain sudah gak bisa karena kan sudah ada data NIK KTP," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.

Baca Juga: Siap-siap Bisa Perpanjang SIM Mati Lagi, Cek Syarat dan Ketentuan Ini

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Tinggal Pakai Aplikasi Digital Korlantas Polri dari HP, Prosesnya Lama?

Hal yang paling penting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Sementara mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP sama seperti biasanya.

Pemohon harus cukup usia yaitu 17 tahun bagi SIM A, SIM C, dan SIM D, 20 tahun bagi SIM B1 dan B II, serta usia 21 tahun bagi pengaju SIM umum.

Lalu, menyertakan pas foto dan fotokopi KTP asli.

Syarat pembuatan SIM mengutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada tiga syarat umum jika ingin membuat SIM, yaitu:

1. Usia: SIM A (17 tahun), SIM B I dan B II (20 tahun), SIM C dan D (17 tahun), SIM Umum (21 tahun)

2. Pas foto

3. Fotokopi KTP

Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:

1. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo

Baca Juga: Banyak Motor Listrik Nyontek Desain Motor Matic Yamaha, Sudah Disiapkan Langkah Hukum

2. Mengikuti ujian Teori

3. Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

4. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Tarif pembuatan SIM baru:

1. SIM C, CI, CII Rp 100 Ribu

2. SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum Rp 120 ribu

3. SIM D dan DI Rp 50 ribu

4. SIM Internasional Rp 250 ribu

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular