Dompet Jebol Keluar Uang Jutaan Rupiah Bayar Pajak Kendaraan Ketahui Cara Hitung Pajak Progresif

Ahmad Ridho - Kamis, 23 Mei 2024 | 12:50 WIB
GridOto
Bingung kenapa bayar pajak kendaraan semakin mahal ternyata kena pajak progresif ketahui cara menghitungnya agar tidak salah.

Baca Juga: Semua Pemilik Motor yang Punya Tunggakan Pajak Bebas Denda Berlaku Sampai Akhir Tahun 2024

Dikutip dari Kompas.com, awal tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sebelum menambah jumlah kendaraan, ada baiknya jika hitung dulu secara mandiri berapa besaran biaya yang perlu dibayarkan nantinya.

Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.

Disebutkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 Perda tesebut.

Perlu diketahui, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar.

Jadi, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka besaran pajak akan semakin naik.

Bagi setiap orang yang menjual kendaraannya untuk memblokir STNK. Sehingga, tidak dikenakan pajak progresif atas kendaraan yang sudah menjadi milik orang lain.

Berikut tarif progresif PKB sesuai dengan aturan terbaru:

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular