Baca Juga: Semua Pemilik Motor yang Punya Tunggakan Pajak Bebas Denda Berlaku Sampai Akhir Tahun 2024
Dikutip dari Kompas.com, awal tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sebelum menambah jumlah kendaraan, ada baiknya jika hitung dulu secara mandiri berapa besaran biaya yang perlu dibayarkan nantinya.
Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.
Disebutkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 Perda tesebut.
Perlu diketahui, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar.
Jadi, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka besaran pajak akan semakin naik.
Bagi setiap orang yang menjual kendaraannya untuk memblokir STNK. Sehingga, tidak dikenakan pajak progresif atas kendaraan yang sudah menjadi milik orang lain.
Berikut tarif progresif PKB sesuai dengan aturan terbaru:
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR