2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
Baca Juga: Mulai Sekarang Nunggak Bayar Pajak Motor Tidak Akan Didenda Berlaku Semua Jenis Kendaraan
3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Pada kebijakan sebelumnya, kenaikannya hanya 0,5 persen untuk tiap kepemilikan kendaraan yang menggunakan nama dan alamat tempat tinggal yang sama.
Tapi, batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.
Sementara pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen.
Tapi, batas maksimalnya menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR