MOTOR Plus-online.com - Makin banyak punya motor atau mobil bayar pajak jadi semakin mahal ketahui penyebabnya.
Dompet jebol keluar uang jutaan rupiah bayar pajak kendaraan ketahui cara hitung pajak progresif.
Ternyata salah satu sebab mahalnya biaya bayar pajak karena punya banyak kendaraan.
Saat bayar pajak STNK tahunan akan dikenakan biaya yang dihitung dari jumlah kepemilikan kendaraan.
Semakin banyak kendaraan maka bayar pajak STNK juga semakin mahal.
Harus diketahui pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Tujuan dari diterapkannya pajak progresif adalah untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah.
Pajak progresif sendiri biasa diterapkan untuk kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu, yang dimiliki oleh satu wajib pajak.
Misalkan seorang wajib pajak memiliki 3 motor, motor kedua dan ketiganya pasti dikenai pajak progresif sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Semua Pemilik Motor yang Punya Tunggakan Pajak Bebas Denda Berlaku Sampai Akhir Tahun 2024
Dikutip dari Kompas.com, awal tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sebelum menambah jumlah kendaraan, ada baiknya jika hitung dulu secara mandiri berapa besaran biaya yang perlu dibayarkan nantinya.
Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.
Disebutkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 Perda tesebut.
Perlu diketahui, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar.
Jadi, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka besaran pajak akan semakin naik.
Bagi setiap orang yang menjual kendaraannya untuk memblokir STNK. Sehingga, tidak dikenakan pajak progresif atas kendaraan yang sudah menjadi milik orang lain.
Berikut tarif progresif PKB sesuai dengan aturan terbaru:
2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
Baca Juga: Mulai Sekarang Nunggak Bayar Pajak Motor Tidak Akan Didenda Berlaku Semua Jenis Kendaraan
3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Pada kebijakan sebelumnya, kenaikannya hanya 0,5 persen untuk tiap kepemilikan kendaraan yang menggunakan nama dan alamat tempat tinggal yang sama.
Tapi, batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.
Sementara pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen.
Tapi, batas maksimalnya menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR