Pemilik motor hanya perlu membayarkan pokok pajak yang belum dilunasi tanpa dikenakan denda apapun.
Semakin lama meunggak bahkan sampai 5 tahun berturut-turut ditambah 2 tahun, otomatis data Registrasi dan Identifikasi (Regident) akan dihapus kepolisian.
Hal ini sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pasal 74 ayat (1) sampai (3).
Dalam Pasal 74 (1) tertulis:
"Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar :
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor."
Kemudian Pasal 74 (2) dijelaskan penghapusan Regident dapat dilakukan jika pemilik motor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Apabila data terhapus, maka motor tidak dapat diregistrasi kembali alias bodong, sebagaimana termuat dalam Pasal 74 (3).
Saat ini masih ada 5 provinsi setelah Jawa Tengah menyusul mengadakan program pemutihan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR