Warga Jawa Tengah Buruan ke Samsat Ada Pemutihan Pajak Motor 2024 Banyak Gratisan dan Diskon

Ahmad Ridho - Senin, 27 Mei 2024 | 08:59 WIB
FB Parhan Rehan
Khusus untuk warga Jawa Tengah segera ke Samsat terdekat mumpung pemutihan pajak motor 2024 kembali diadakan.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024 Diskon 20 Persen dan Lainnya, Catat Wilayah dan Masa Berlakunya

Pemilik motor hanya perlu membayarkan pokok pajak yang belum dilunasi tanpa dikenakan denda apapun.

Semakin lama meunggak bahkan sampai 5 tahun berturut-turut ditambah 2 tahun, otomatis data Registrasi dan Identifikasi (Regident) akan dihapus kepolisian.

Hal ini sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pasal 74 ayat (1) sampai (3).

Dalam Pasal 74 (1) tertulis:

"Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar :

a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor."

Kemudian Pasal 74 (2) dijelaskan penghapusan Regident dapat dilakukan jika pemilik motor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Apabila data terhapus, maka motor tidak dapat diregistrasi kembali alias bodong, sebagaimana termuat dalam Pasal 74 (3).

Saat ini masih ada 5 provinsi setelah Jawa Tengah menyusul mengadakan program pemutihan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular