Warga Jawa Tengah Buruan ke Samsat Ada Pemutihan Pajak Motor 2024 Banyak Gratisan dan Diskon

Ahmad Ridho - Senin, 27 Mei 2024 | 08:59 WIB
FB Parhan Rehan
Khusus untuk warga Jawa Tengah segera ke Samsat terdekat mumpung pemutihan pajak motor 2024 kembali diadakan.

Baca Juga: 6 Motor Murah Honda Supra X Buka Harga Cuma Rp 1,9 Jutaan Pedagang Silahkan Merapat

Sebelumnya ada Aceh, Jawa Barat, Maluku dan Kalimantan Tengah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 20 Mei 2024 melalui "Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat".

Dikutip dari akun Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, @bapenda_jateng, Senin (20/5), ada beberapa keringanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam pemutihan pajak Jawa Tengah 2024.

Berikut keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah:

1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi

Pada pemutihan pajak Jateng 2024, masyarakat dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dari dalam maupun luar wilayah Jawa Tengah.

Bebas bea balik nama kendaraan di Jateng ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

2. Diskon Pajak Tahun Berkala

Masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebelum jatuh tempo juga akan mendapatkan diskon.

Baca Juga: Daftar Lokasi Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024, Jawa Barat, Aceh, Maluku dan Kalteng

Pajak kendaraan bermotor itu mulai bisa dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. Program ini berlaku 20 Mei 2024 sampai dengan 19 Desember 2024.

3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif

Pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan yang lebih besar pada kepemilikan kedua dan seterusnya.

Bapenda Jateng juga menggratiskan biaya pajak bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

4. Keringanan Tunggakan PKB

Bapenda Jateng memberikan potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak Pajak Kendaraan 1-5 tahun.

Keringanan tunggakan PKB ini hanya berlaku mulai 20 Mei sampai 20 Agustus 2024.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular