Warga Jawa Tengah Buruan ke Samsat Ada Pemutihan Pajak Motor 2024 Banyak Gratisan dan Diskon

Ahmad Ridho - Senin, 27 Mei 2024 | 08:59 WIB
FB Parhan Rehan
Khusus untuk warga Jawa Tengah segera ke Samsat terdekat mumpung pemutihan pajak motor 2024 kembali diadakan.

MOTOR Plus-online.com - Daftar Samsat adakan kembali program pemutihan di tahun 2024 lokasinya jadi 5 provinsi.

Warga Jawa Tengah buruan ke Samsat ada pemutihan pajak motor 2024 banyak gratisan dan diskon.

Khusus untuk penunggak pajak kendaraan sekarang saatnya melakukan pembayaran.

Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Batas waktunya masih lama sampai akhir tahun 2024 mendatang.

Namun jika belum juga membayarkan pajak kendaraan bermotor jangan kaget kalau data STNK akan dihapus.

Selama lima tahun berturut-turut tidak membayar pajak ditambah dua tahun kemudian maka data registrasi dan identifikasi kendaraan dihapus.

Motor yang datanya dihapus akan jadi bodong alias ilegal dan tidak bisa dipakai di jalan raya.

Karena itu mumpung kembali diadakan pemutihan pajak motor 2024 segera lunasi tunggakan.

Baca Juga: Tenang Pajak Progresif Dihapus Pemilik Kendaraan Lebih dari Satu Tak Dikenai Biaya Mahal

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024 Diskon 20 Persen dan Lainnya, Catat Wilayah dan Masa Berlakunya

Pemilik motor hanya perlu membayarkan pokok pajak yang belum dilunasi tanpa dikenakan denda apapun.

Semakin lama meunggak bahkan sampai 5 tahun berturut-turut ditambah 2 tahun, otomatis data Registrasi dan Identifikasi (Regident) akan dihapus kepolisian.

Hal ini sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pasal 74 ayat (1) sampai (3).

Dalam Pasal 74 (1) tertulis:

"Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar :

a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor."

Kemudian Pasal 74 (2) dijelaskan penghapusan Regident dapat dilakukan jika pemilik motor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Apabila data terhapus, maka motor tidak dapat diregistrasi kembali alias bodong, sebagaimana termuat dalam Pasal 74 (3).

Saat ini masih ada 5 provinsi setelah Jawa Tengah menyusul mengadakan program pemutihan.

Baca Juga: 6 Motor Murah Honda Supra X Buka Harga Cuma Rp 1,9 Jutaan Pedagang Silahkan Merapat

Sebelumnya ada Aceh, Jawa Barat, Maluku dan Kalimantan Tengah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 20 Mei 2024 melalui "Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat".

Dikutip dari akun Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, @bapenda_jateng, Senin (20/5), ada beberapa keringanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam pemutihan pajak Jawa Tengah 2024.

Berikut keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah:

1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi

Pada pemutihan pajak Jateng 2024, masyarakat dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dari dalam maupun luar wilayah Jawa Tengah.

Bebas bea balik nama kendaraan di Jateng ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

2. Diskon Pajak Tahun Berkala

Masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebelum jatuh tempo juga akan mendapatkan diskon.

Baca Juga: Daftar Lokasi Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024, Jawa Barat, Aceh, Maluku dan Kalteng

Pajak kendaraan bermotor itu mulai bisa dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. Program ini berlaku 20 Mei 2024 sampai dengan 19 Desember 2024.

3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif

Pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan yang lebih besar pada kepemilikan kedua dan seterusnya.

Bapenda Jateng juga menggratiskan biaya pajak bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

4. Keringanan Tunggakan PKB

Bapenda Jateng memberikan potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak Pajak Kendaraan 1-5 tahun.

Keringanan tunggakan PKB ini hanya berlaku mulai 20 Mei sampai 20 Agustus 2024.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular