Daftar Samsat 5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Siap-siap Data STNK Dihapus

Ahmad Ridho - Selasa, 28 Mei 2024 | 11:35 WIB
FB Leo Nard
5 provinsi kembali gelar pemutihan pajak motor 2024, cek lokasi Samsat jangan sampai data STNK kendaraan dihapus.

Ada 4 keringanan yang diberikan dalam program soal pajak kendaraan tersebut.

Mulai dari pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau BBNKB II.

Baca Juga: Catat Syarat Pembuatan SIM C1, Korlantas Polri Akan Segera Terbitkan SIM C2

Masa berlaku keringanan ini cukup lama sampai dengan 19 Desember 2024.

Enggak cuma BBNKB II, pajak progresif juga turut dibebaskan selama program pemutihan pajak motor 2024 berlangsung.

3. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:

- Bebas pajak progresif
- Bebas denda PKB

4. Maluku

Pemutihan di Maluku diatur Pergub Maluku Nomor 16 Tahun 2024.

Lewat program tersebut, ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan.

Beberapa manfaat pemutihan pajak motor di Maluku:

- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Bebas denda PKB
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Baca Juga: Pengakuan Tukang Cuci Steam Motor Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon, Korban Diserang Geng Motor

Program ini berlangsung 1-31 Mei 2024.

5. Kalimantan Tengah

Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga ikut membuat program pemutihan.

Pemutihan di Kalteng berlangsung sejak 11 Mei sampai 31 Agustus 2024.

Mengutip akun Instagram @samsat.kalteng, kebijakan pembebasan pajak daerah 2024 tertuang dalam Pergub No. 22 yang disahkan 29 April 2024.

Berikut 2 manfaat pemutihan pajak kendaraan di Kalteng:

- Bebas BBNKB II
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular