Ada 4 keringanan yang diberikan dalam program soal pajak kendaraan tersebut.
Mulai dari pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau BBNKB II.
Baca Juga: Catat Syarat Pembuatan SIM C1, Korlantas Polri Akan Segera Terbitkan SIM C2
Masa berlaku keringanan ini cukup lama sampai dengan 19 Desember 2024.
Enggak cuma BBNKB II, pajak progresif juga turut dibebaskan selama program pemutihan pajak motor 2024 berlangsung.
3. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 40 Tahun 2023.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda PKB
4. Maluku
Pemutihan di Maluku diatur Pergub Maluku Nomor 16 Tahun 2024.
Lewat program tersebut, ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan.
Beberapa manfaat pemutihan pajak motor di Maluku:
- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Bebas denda PKB
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Baca Juga: Pengakuan Tukang Cuci Steam Motor Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon, Korban Diserang Geng Motor
Program ini berlangsung 1-31 Mei 2024.
5. Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga ikut membuat program pemutihan.
Pemutihan di Kalteng berlangsung sejak 11 Mei sampai 31 Agustus 2024.
Mengutip akun Instagram @samsat.kalteng, kebijakan pembebasan pajak daerah 2024 tertuang dalam Pergub No. 22 yang disahkan 29 April 2024.
Berikut 2 manfaat pemutihan pajak kendaraan di Kalteng:
- Bebas BBNKB II
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR