Daftar Samsat 5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Siap-siap Data STNK Dihapus

Ahmad Ridho - Selasa, 28 Mei 2024 | 11:35 WIB
FB Leo Nard
5 provinsi kembali gelar pemutihan pajak motor 2024, cek lokasi Samsat jangan sampai data STNK kendaraan dihapus.

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan girang pemutihan kembali digelar cek lokasi Samsat sekarang.

Daftar Samsat 5 provinsi gelar pemutihan pajak motor 2024 siap-siapdata STNK dihapus.

Pemutihan merupakan program tahunan pemerintah provinsi (Pemprov) yang memberikan berbagai keringanan.

Hal ini bertujuan agar para wajib pajak atau penunggak pajak kendaraan segera melunasi tunggakan.

Jika mengabaikan pembayaran pajak motor selama 5 tahun ditambah 2 tahun kemudian maka data STNK kendaraan akan dihapus dan jadi bodong.

Namun demikian sebelum data registrasi dan indentifikasi (regindet) di STNK dihapus ada beberapa tahapan.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa ada beberapa tahapan sebelum data STNK dihapus dan motor jadi bodong.

Tahap awal yakni mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan yang terdiri dari tiga kali peringatan.

Pada saat pengiriman surat peringatan tersebut pemilik kendaraan harus memberi tanggapan.

Baca Juga: Warga Jawa Tengah Buruan ke Samsat Ada Pemutihan Pajak Motor 2024 Banyak Gratisan dan Diskon

Baca Juga: Mantap 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Perhatikan Baik-baik Ada yang Sebentar Lagi Selesai

Jika dalam kurun waktu yang sudah ditentukan tidak juga ada tanggapan, maka registrasi dan identifikasi kendaraan akan dihapus secara permanen.

Penghapusan data STNK atau regident dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel dihapus pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK termasuk pada sistem manajemen registrasi kendaraan bermotor.

Untuk terhindar dari penghapusan data STNK atau regident, penunggak pajak kendaraan harus melunasi kewajibannya.

Terlebih program pemutihan kembali diadakan yang membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Saat ini tercatat ada 5 provinsi yang kembali mengadakan pemutihan pajak motor 2024.

Berbagai keuntungan diberikan Pemprov masing-masing termasuk potongan pembayaran atau diskon.

Cek lokasi Samsat terdekat dari lima provinsi yang mengadakan program ampunan pajak tersebut.

Jangan sampai lupa dan tidak membayar pajak karena data STNK akan dihapus dan motor jadi bodong.

Siapkan STNK, BPKB dan KTP pribadi sebelum ke Samsat untuk proses pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tenang Pajak Progresif Dihapus Pemilik Kendaraan Lebih dari Satu Tak Dikenai Biaya Mahal

5 provinsi yang menggelar pemutihan pajak motor 2024 antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Maluku dan Kalimantan Tengah.

Dari lima provinsi tersebut masa berlaku pemutihan paling lama di Aceh sampai 31 Desember 2024 mendatang.

Berikut 5 provinsi yang adakan pemutihan:

1. Jawa Barat

Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon PKB sebesar 10 persen.

Dikutip dari website Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Program ini berlaku dari 1 April sampai 23 Desember 2024.

2. Jawa Tengah

Pemutihan juga diadakan di Jawa Tengah, keringanan dengan nama Crash Program tersebut berlaku mulai 20 Mei 2024.

Ada 4 keringanan yang diberikan dalam program soal pajak kendaraan tersebut.

Mulai dari pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau BBNKB II.

Baca Juga: Catat Syarat Pembuatan SIM C1, Korlantas Polri Akan Segera Terbitkan SIM C2

Masa berlaku keringanan ini cukup lama sampai dengan 19 Desember 2024.

Enggak cuma BBNKB II, pajak progresif juga turut dibebaskan selama program pemutihan pajak motor 2024 berlangsung.

3. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:

- Bebas pajak progresif
- Bebas denda PKB

4. Maluku

Pemutihan di Maluku diatur Pergub Maluku Nomor 16 Tahun 2024.

Lewat program tersebut, ada tiga poin yang berkaitan dengan pembebasan denda pajak kendaraan.

Beberapa manfaat pemutihan pajak motor di Maluku:

- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Bebas denda PKB
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Baca Juga: Pengakuan Tukang Cuci Steam Motor Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon, Korban Diserang Geng Motor

Program ini berlangsung 1-31 Mei 2024.

5. Kalimantan Tengah

Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) juga ikut membuat program pemutihan.

Pemutihan di Kalteng berlangsung sejak 11 Mei sampai 31 Agustus 2024.

Mengutip akun Instagram @samsat.kalteng, kebijakan pembebasan pajak daerah 2024 tertuang dalam Pergub No. 22 yang disahkan 29 April 2024.

Berikut 2 manfaat pemutihan pajak kendaraan di Kalteng:

- Bebas BBNKB II
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular