Baca Juga: Polisi Baru Bisa Realisasikan SIM C1 2024 Padahal Aturannya dari 2021, Ternyata Ini Alasannya
Menurut pakar safety riding ini, kepemilikan sertifikat kursus mengemudi yang terakreditasi wajib untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saya tekankan di sini kenapa sertifikat kursus itu penting untuk pemohon SIM C1 karena semua berhubungan dengan keselamatan berkendara. Jangan sampai pemilik motor di atas 250cc tidak paham dasar safety riding padahal itu sangat penting," beber Joel dihubungi MOTOR Plus, Selasa (28/5/2024).
Lelaki yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Konsultan Korlantas Polri ini menekankan sisi lain kepemilikan sertifikat kursus untuk menghilangkan budaya membeli SIM atau bikin SIM lewat calo.
"Kalau memang tidak mahir naik motor ya jangan diberikan. Kita harus pahami motor yang dikendarai, kapasitas mesin, cara berbagi jalan dengan yang lain termasuk dasar-dasar keselamatan berkendara serta perlengkapannya apa saja. Jangan malah nantinya menimbulkan masalah di jalan," tegasnya.
Penasehat Teknik Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ini menambahkan pemohon SIM C1 wajib kursus atau ikut pelatihan pada lembaga terakreditasi kepolisian dan didukung instruktur berpengalaman.
Jangan sampai nantinya jika proses mendapatkan SIM C1 dimudahkan akan muncul masalah baru.
Pentingnya sertifikat mengemudi pada lembaga terakreditasi menurut Joel D Mastana sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Instruktur safety riding yang pernah menimba ilmu di Jepang dan Australia ini menambahkan aturan untuk mendapatkan SIM C1 dan SIM C2 sudah jelas, harus melampirkan sertifikat pelatihan atau kursus mengemudi.
Dirinya juga berharap sudah saatnya lembaga kursus mengemudi diperbanyak dengan instruktur yang memiliki sertifikasi atau berpengalaman di bidangnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR