SIM C1 Resmi Diluncurkan, Joel Deksa Mastana Bilang Pemohon SIM Wajib Punya Sertifikat Kursus Mengemudi

Ahmad Ridho - Selasa, 28 Mei 2024 | 16:00 WIB
Instagram @joelmastana/group WA
Resmi SIM C1 diluncurkan Korlantas Polri pada Senin (27/5/2024) lalu, pemohon SIM C1 harus memiliki sertifikat mengemudi menurut Joel Deksa Mastana.

MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM C1 untuk pengguna motor di atas 250cc pada Senin (27/5/2024) kemarin.

SIM C1 resmi diluncurkan, Joel D Mastana bilang pemohon wajib memiliki sertifikat kursus mengemudi.

Nantinya para pemotor di atas 250cc harus memiliki SIM C1 setelah melakukan perubahan SIM C.

Wacana penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan SIM C2 ini sebenarnya sudah terdengar sejak beberapa tahun lalu.

Namun baru pada hari Senin kemarin Korlantas Polri secara resmi meluncurkan SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

SIM C akan dibagi menjadi SIM C1 dan SIM C2 dan urutannya berdasarkan kapasitas mesin.

Penggolongan SIM C ini sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Menanggapi peluncuran SIM C1 yang baru saja dilakukan Korlantas Polri,  Direktur Mobilitas Sepeda Motor Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat, Joel Deksa Mastana ikut berkomentar.

Menurutnya para pemohon atau pembuat SIM C1 nantinya harus memiliki sertifikat resmi kursus mengemudi.

Baca Juga: Catat Syarat Pembuatan SIM C1, Korlantas Polri Akan Segera Terbitkan SIM C2

Baca Juga: Polisi Baru Bisa Realisasikan SIM C1 2024 Padahal Aturannya dari 2021, Ternyata Ini Alasannya

Menurut pakar safety riding ini, kepemilikan sertifikat kursus mengemudi yang terakreditasi wajib untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Saya tekankan di sini kenapa sertifikat kursus itu penting untuk pemohon SIM C1 karena semua berhubungan dengan keselamatan berkendara. Jangan sampai pemilik motor di atas 250cc tidak paham dasar safety riding padahal itu sangat penting," beber Joel dihubungi MOTOR Plus, Selasa (28/5/2024).

Lelaki yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Konsultan Korlantas Polri ini menekankan sisi lain kepemilikan sertifikat kursus untuk menghilangkan budaya membeli SIM atau bikin SIM lewat calo.

"Kalau memang tidak mahir naik motor ya jangan diberikan. Kita harus pahami motor yang dikendarai, kapasitas mesin, cara berbagi jalan dengan yang lain termasuk dasar-dasar keselamatan berkendara serta perlengkapannya apa saja. Jangan malah nantinya menimbulkan masalah di jalan," tegasnya.

Penasehat Teknik Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ini menambahkan pemohon SIM C1 wajib kursus atau ikut pelatihan pada lembaga terakreditasi kepolisian dan didukung instruktur berpengalaman.

Jangan sampai nantinya jika proses mendapatkan SIM C1 dimudahkan akan muncul masalah baru.

Pentingnya sertifikat mengemudi pada lembaga terakreditasi menurut Joel D Mastana sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Instruktur safety riding yang pernah menimba ilmu di Jepang dan Australia ini menambahkan aturan untuk mendapatkan SIM C1 dan SIM C2 sudah jelas, harus melampirkan sertifikat pelatihan atau kursus mengemudi.

Dirinya juga berharap sudah saatnya lembaga kursus mengemudi diperbanyak dengan instruktur yang memiliki sertifikasi atau berpengalaman di bidangnya.

Baca Juga: Pengumuman Penting SIM C1 Akhirnya Resmi Diluncurkan Beda dari SIM C Biasa

Berikut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Di dalam poin 8 dijelaskan bahwa untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:

a. Memiliki SIM C; dan

b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Pada poin 9 dijelaskan untuk mendapatkan SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:

a. Memiliki SIM CI; dan

b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan

Pada Pasal 9 dijelaskan bahwa:

Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

Baca Juga: Pengakuan Tukang Cuci Steam Motor Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon, Korban Diserang Geng Motor

a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/ atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular