Polisi menyebut sda kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Saat ini masih kita lakukan pengembangan," ucap Ariek.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti alat yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Dua bambu dua meter, batu, dan bata merah, juga helm serta motor korban," ucapnya.
Pengeroyokan terjadi diduga karena korban dan rekannya mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong.
Para pelaku merasa terganggu sehingga melakukan penganiayaan.
"Awal kejadiannya korban pada tanggal 26 Juni hingga Minggu bermain ke rumah temannya di daerah Desa Belendung dan kembali melewati daerah Sukamaju," bilang Ariek.
"Ternyata ada sekelompok pemuda dan mengadang lalu langsung melakukan penganiayaan atau pengeroyokan hingga korban terkapar," ungkap Ariek.
Para pengeroyok Idham pun dijerat dengan pasal berlapis.
"Selain disangkakan melanggar pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juga pasal 170 ayat 2 kedua dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan ketiga pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Keempat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan yang terakhir pasal 351 ayat 3 KUHP," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Siswa SMP di Subang Tewas Dianiaya Geng Motor, Korban Dilempari Batu hingga Bambu"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Uje |
KOMENTAR