MOTOR Plus-online.com - Buruan ke Samsat terdekat mumpung masih ada program pemutihan banyak diskon dan bebas denda.
Pemutihan pajak motor masih digelar di tujuh provinsi, apa saja persyaratannya?
Masih banyak pemilik kendaraan yang belum tahu mekanisme mengurus tunggakan pajak melalui program pemutihan.
Persyaratan yang harus disiapkan apa saja agar tidak ditolak petugas.
Sebelum ke Samsat untuk mengurus pembayaran tunggakan pajak, pemilik kendaraan harus membawa berkas yang dibutuhkan.
Siapkan KTP asli, STNK asli, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), BPKB asli dan kendaraan harus dibawa ke Samsat.
Saat ini masih ada tujuh provinsi yang mengadakan program pemutihan.
Jika tidak membayarkan tunggakan sampai tujuh tahun berturut-turut, STNK kendaraan terancam diblokir atau dihapus.
Jika sudah dihapus maka kendaraan akan bodong atau ilegal.
Baca Juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Kasih Diskon dan Banyak Keringanan
Baca Juga: Daftar Samsat Enam Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Hindari Data STNK Dihapus
Segera urus pembayaran tunggakan pajak kendaraan untuk menghindari data STNK dihapus.
Tercatat tujuh provinsi yang masih adakan pemutihan antara lain Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Aceh dan Kalimantan Barat.
Khusus untuk masyarakat di provinsi tersebut yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan harus segera dilunasi.
Umumnya keringanan yang diberikan adalah bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan gratis BBNKB serta penghapusan pajak progresif.
Tapi setiap provinsi memiliki kebijaka berbeda-beda.
Berikut tujuh provinsi yang masih menggelar pemutihan:
1. Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan program pemutihan.
Informasi pemutihan pajak motor dan mobil diposting akun Instagram @humaspajakjakarta, Selasa (11/6/2024).
"Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!" demikian keterangan di akun Instagram @humaspajakjakarta.
Baca Juga: Rangka eSAF Motor Matic Honda Keropos Bisa Beli Baru di Bengkel Resmi Harganya Murah?
Keringanan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jika menunggak pajak lebih dari 1 tahun, maka harus mengurus di kantor Samsat Induk.
Sementara kalau tunggakan PKB kurang dari satu tahun, bisa melakukan pembayaran di Gerai Samsat Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran.
Enaknya lagi brother yang bayar tunggakan di Gerai Samsat PRJ bisa membawa pulang souvenir eksklusif.
Namun perlu dicatat, Gerai Samsat PRJ dibuka tanggal 12 Juni hingga 11 Juli 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
2. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) turut mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.
Dikutip laman Bapenda Jabar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
3. Jawa Tengah
Berlaku sejak 20 Mei, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2024.
Baca Juga: Rangka eSAF Berkarat Bisa Cek dan Dilapis Anti Karat Gratis di Bengkel Resmi Honda Caranya Mudah
Mulai dari pembebasan BBNKB II yang berlaku sampai 19 Desember 2024 dari dalam maupun luar Jawa Tengah, yang diperlukan motor untuk cek fisik, STNK, BPKB, KTP pemilik baru, kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.
Ada juga diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda dua dan 5 persen untuk roda dua yang juga berakhir pada 19 Desember 2024, syarat-syarat yang perlu dibawa yakni STNK, KTP, kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan), dan BPKB (khusus pajak lima tahunan).
Kemudian, pembebasan pajak progresif dengan batas akhir yang sama, syaratnya juga sama seperti di atas.
Dan keringanan tunggakan PKB yang berlaku hingga 20 Agustus 2024, potongan 10 hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1 sampai 5 tahun, syaratnya yang perlu dibawa juga sama.
4. Aceh
Sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan sejak 18 Desember 2023.
Adapun masa berlakunya masih lama, yakni akhir tahun atau 31 Desember 2024.
Pemerintah Provinsi Aceh memberikan sejumlah keringanan, seperti pembebasan pajak progresif dan denda PKB.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan, seperti:
STNK asli
KTP asli sesuai STNK
Baca Juga: Selain Jakarta, Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Ada di Wilayah Ini, Kasih Diskon dan Banyak Lagi
5. Sulawesi Selatan
Gubernur Sulawesi Selatan mengadakan pemutihan dari 24 April hingga 30 Juni 2024.
Keringanan yang diberikan berupa penghapusan denda bagi yang akan balik nama.
Selain itu, pihaknya juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor kalau melakukan BBNKB II.
Ada juga diskon, yaitu 30 persen untuk pajak kendaraan bermotor angkutan barang, dan 40 persen untuk angkutan orang pelat kuning.
6. Bengkulu
Terbaru pemutihan pajak kendaraan Juni 2024 mulai hari ini di Bengkulu.
keringanan pajak motor ini berlaku buat kendaraan dua, empat, maupun lebih.
Selain kendaraan milik pribadi, swasta, pemutihan pajak ini juga berlaku bagi kendaraan dinas milik pemerintah.
Kebijakan yang berlaku di seluruh kantor samsat Provinsi Bengkulu ini mulai Selasa (4/6/2024).
Sesuai penjelasan Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah, Ahmad Hendi.
Untuk syarat yang harus dilengkapi oleh masyarakat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2024 cukup simple, yakni hanya membawa KTP asli pemilik kendaraan dan STNK asli saja.
"Kalau untuk syaratnya sama seperti membayar pajak tahunan, yaitu KTP asli dan STNK asli saja, untuk waktu pembayaran juga relatif singkat. Hanya butuh waktu sekitar 3 menit saja," ujar Hendi.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung sampai 30 November 2024.
Baca Juga: Warga Jakarta Girang Pemutihan Pajak Motor Kembali Digelar Bisa Bayar di PRJ Gratis Souvenir
7. Kalimantan Barat
Pemutihan di wilayah ini berlaku dari 19 Juni hingga 20 Desember 2024.
Ada 5 keringanan, mulai dari bebas denda PKB dan sanksi administratif BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif.
Kemudian, diskon 25 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 yang menunggak 4 tahun.
Serta potongan 40 persen buat jenis kendaraan tersebut, berlaku untuk yang menunggak 5 tahun.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR