Suhandi pun menyampaikan pendapat.
"Kalau pendapat saya, bahwa apa yang dilakukan penyidik kepada Pegi Setiawan sesuai dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu, dan keterangan di muka sidang ini, nampaknya itu salah tangkap," ujar Suhandi.
Mendengar hal itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, langsung meminta majelis hakim untuk menegur termohon yang dianggap menekan saksi ahli.
"Ahli tidak boleh men-justice kesimpulan, pertanyaan dari pemohon, mohon ditertibkan Pak Hakim, ini bukan pertanyaan biasa tapi sifatnya menekan dan narasinya interogasi," ujar Nurhadi.
Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menenangkan kedua pihak, dan menyatakan bahwa dirinya sudah mencatat semua pendapat ahli yang relevan.
"Sudah, sudah. Saya sudah mencatat dari awal sampai akhir, mana relevan mana yang tidak, jadi tidak usah diperdebatkan, sudah," ujar Eman Sulaeman.
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.
Baca Juga: Mencekam Kampung Saladara Cirebon Usai Geng Motor Bunuh Vina, Pemuda Sampai Dilarang Lewat
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR