Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengacara Pegi Kasus Vina Cirebon dan Polda Jabar Berdebat, Hakim: Sudah Saya Catat Semuanya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR