Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon oleh Geng Motor, Pengacara Pegi dan Polda Jabar Berdebat

Ahmad Ridho - Rabu, 3 Juli 2024 | 16:09 WIB
Tribun Jabar/Tribunnews
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016 yang tewas dibunuh geng motor.

MOTOR Plus-online.com - Kasus tewasnya Vina Cirebon masih berlanjut sampai saat ini walaupun terduga pelakunya sudah ditangkap.

Babak baru kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh geng motor, pengacara Pegi dan Polda Jabar berdebat.

Vina Cirebon dan kekasinya Eky meninggal dunia usai dianiaya gerombolan geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Sampai saat ini kasusnya masih bergulir dan terduga pelaku bernama Pegi Setiawan sudah ditangkap polisi.

Perdebatan tak terhindarkan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang jadi tersangka kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).

Perdebatan terjadi antara kuasa hukum Pegi selaku pemohon dengan tim hukum Polda Jabar selaku termohon

Saat itu, Nicholas Johan, satu di antara kuasa hukum Pegi menanyakan pendapat saksi ahli pidana, Prof Suhandi Cahaya, soal status Pegi yang dapat digugurkan jika terjadi salah tangkap.

"Menurut pendapat ahli, wajib tidak digugurkan Pegi sebagai tersangka dalam perkara ini?" tanya Johan.

"Kalau menggugurkan tersangka itu, kewenangannya hakim," jawab Suhandi.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon oleh Geng Motor Jembatan Talun Cirebon Berubah Jadi Jembatan Vina

Baca Juga: 2 Motor Pegi Disita Polisi Usai Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Pelaku Pembunuhan

Suhandi pun menyampaikan pendapat.

"Kalau pendapat saya, bahwa apa yang dilakukan penyidik kepada Pegi Setiawan sesuai dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu, dan keterangan di muka sidang ini, nampaknya itu salah tangkap," ujar Suhandi.

Mendengar hal itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, langsung meminta majelis hakim untuk menegur termohon yang dianggap menekan saksi ahli.

"Ahli tidak boleh men-justice kesimpulan, pertanyaan dari pemohon, mohon ditertibkan Pak Hakim, ini bukan pertanyaan biasa tapi sifatnya menekan dan narasinya interogasi," ujar Nurhadi.

Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menenangkan kedua pihak, dan menyatakan bahwa dirinya sudah mencatat semua pendapat ahli yang relevan.

"Sudah, sudah. Saya sudah mencatat dari awal sampai akhir, mana relevan mana yang tidak, jadi tidak usah diperdebatkan, sudah," ujar Eman Sulaeman.

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Baca Juga: Mencekam Kampung Saladara Cirebon Usai Geng Motor Bunuh Vina, Pemuda Sampai Dilarang Lewat

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengacara Pegi Kasus Vina Cirebon dan Polda Jabar Berdebat, Hakim: Sudah Saya Catat Semuanya

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular