Berikut 14 pelanggaran dengan besarnya denda tilang yang diterapkan pada Operasi Patuh Jaya 2024 :
1. Kendaraan yang melawan arus jalan
Denda maksimum Rp 500 ribu tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Denda tilang paling banyak Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan (Pasal 283 UU 22/2009).
4. Tidak mengenakan helm SNI
Kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai Pasal 291 ayat 1.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
KOMENTAR